Rabu, 28 Januari 2009

Fatwa MUI Perjuangan

KRITIK BUAT MUI TENTANG FATWA HARAM GOLPUT

Berikut Fatwa Haram dari MUI Perjuangan

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Bismillahirrahmanirrahim,
Dengan dasar untuk kemasalahatan ummat islam dan konsekuensi dari islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamain (rahmat bagi sekalian alam) maka kami dari MUI Perjuangan memfatwakan:

1. Haram hukumnya berkhianat kepada rakyat, baik eksekutif, legislatif dan Yudikatif.
2. Haram hukumnya legislatif studi banding ke luar negeri, karena menghamburkan uang Negara, dasarnya adalah mubazir, berlebihan dan semua hal yang berlebihan itu kawannya setan, dosa, ”HARAM”
3. Haram memilih parpol baik Islam atau non-islam dan calon legislatifnya serta calon pemimpin/ presiden/ gubernur/ bupati/ walikota/ kepala desa yang rakus kekuasaan.
4. Haram memilih calon legislatif dan calon pemimpin/ presiden/ gubernur/ bupati/ walikota/ kepala desa yang gagal pada periode sebelumnya dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan bahkan berkhianat kepada bangsanya
5. Haram hukumnya memilih partai politik islam atau non-islam atau calon legslatif yang terlibat Korupsi Kolusi Nepotisme.
6. Haram hukumnya mencalonkan diri jadi calon presiden atau calon wakil presiden, jika sudah pernah memimpin dan gagal.
7. Haram jadi calon legislatif yang terindikasi KKN.
8. Haram hukumnya berkhianat kepada rakyat dan tanah air.
9. Haram hukumnya pejabat makan gaji buta, khususnya DPR, PNS dan pegawai pemerintahan lainnya yang sering mangkir kerja.
10. Haram memakai mobil dinas yang tidak ada kaitannya dengan tugas negara.
11. Wajib hukumnya bagi pemimpin atau pejabat yang KKN untuk mengembalikan uang KKN dan membayar denda kaffarah sumpahnya.
12. Dan menghimbau kepada ummat islam dan diluar islam, jika calon-calon pemimpin baik legislatif dan eksekutif dianggap tidak memenuhi kriteria diatas (bersih dari unsur KKN dan tidak amanah) maka tidak wajib memilih dalam pemilu 2009 sampai seterusnya.

Demikian Fatwa ini kami keluarkan dengan mempertimbangan manfaat dan mudharat-nya pemilu di indonesia dan sebagai kritik serta masukan kepada calon pemimpin bangsa, dan jika ada terbukti saat legislatif dan yudikatif tidak amanah dan KKN serta menyalahi tugas dan wewenanganya, MUI Perjuangan akan mengeluarkan Fatwa yang berisi rekomendasi kepada Allah SWT agar mereka yang terbukti bersalah itu dimasukkan kedalam api neraka tanpa ampun sama sekali.
Atas perhatinnya kami sampaikan terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh


Langit pertama, Januari 2009

MUI Perjuangan



K.H. Abdul Rahman Syahputra Batubara, c S.Sos
Ketua Dewan Tanfidziyah
Calon Kiai Langitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar