Rabu, 28 Januari 2009

UUD 1945 sebagai guide UU yang ada

Kita tahu bahwa UUD 1945 sebagai bahan baku awal untuk membuat legalnya sebuah Negara, ini pelajaran dasar mata pelajaran tata negara saat kita sekolah SMA kelas 3 IPS tentang apa saja unsur untuk mendirikan negara baik secara de facto maupun de jure, nah undang-undang dasar termasuk hal yang mendasar dalam membentuk sembuah negara. Dan unsur lain yang harus ada sebelum mendirikan sebuah Negara adalah rakyat dan wilayahnya (land-nya-tanah) plus pengakuan dari negara lain.

Oke kita akan membahas tentang UUD 1945, banyak para aktivis yang menggunakan dasar UUD 1945 sebagai cermin untuk melihat apakah sebuah undang-undang turunannya telah sesuai dengan semangat UUD 1945 yang ada. Nah, UUD 1945 itu hampir sama dengan kitab suci dalam sebuah agama, perlu penjelasan lagi karena kalau tidak ada penjelasannya bisa menimbulkan banyak tafsiran atau asal tafsir saja. Semangat UUD 1945 ada di pembukaan UUD itu sendiri dan intinya ada di pancasila sebagai dasar/ inti/ substansi sebuah Negara. Nah dari pembukaan UUD dan pancasila-lah kita bisa menjelaskan maksud dari UUD tersebut dengan menghubungkan kondisi real masyarakat baik dari sisi budaya, pendidikan, ekonomi dan variabel lain yang dapat mempengaruhi arah/ tujuan/ semangat didirikannya sebuah Negara.

Saat ini UUD 1945 milik bangsa Indonesia sudah ada kalimat pejelasnya bahkan kalau dulu saat SD saya masih hafal butir-butir pancasila yang itu juga sebagai penjelas dari pancasila (bisa di akses di goolge..). Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu direvisi atau mungkin lebih baik undang-undang yang dibawahnya seperti UU sistem pendidikan nasional-lah (dalam hal pendidikan) yang perlu direvisi agar kesakralan UUD 1945 kita tidak hilang.

Karena masalah amandemen UUD 1945 ini juga terjadi pro dan kontra nya di masyarakat terutama para elit bangsa, ada yang mengatakan tidak boleh karena itu adalah guide untuk Indonesia dan merupakan aset bangsa kita, sehingga kalaupun mau dirubah maka harus dibagian penjelasnya dan undang-undang turunnya, plus produk hukum yang bisa mengikutinya seperti peraturan pemerintah, perpu, kepres, perda dan lainnya.

Jadi seharusnya UUD 1945 memang tidak di amandemen, kalaupun sudah diamandemen diusahakan agar jangan terlalu sering, kalau diamandemen terus bisa tak punya asset lagi bangsa ini, masak setiap ganti pimpinan bangsa maka UUD 1945 harus diubah lagi? Semoga saja pemimpin berikutnya lebih bijak melihat ini semua….




Putra Batubara
Almuni Ikatan Remaja Muhammadiyah
Ranting Lubuk Pakam Pekan, Kabupaten Deli Serdang
Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar